Pasal 93
BAB 4 — SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
