PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 73
BAB 3 — SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Provinsi; b. mengoordinasikan dan menyusun program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Provinsi.
