PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A dan Kelas B. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah daerah provinsi dengan ketentuan: a. Kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. Kelas B untuk mewadahi beban kerja yang keciI.
