Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja, serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi; c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi;
d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; dan g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
