PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 105
BAB 6 — KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
(1) Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (3) Kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
