Pasal 104
BAB 6 — KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (4) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (5) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas B merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural setingkat eselon II.b. (6) Kepala Bagian pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Kepala Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas A merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (7) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B dan Kepala Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (8) Kepala Subbagian pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Kepala Subbagian pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas A merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(9) Kepala Subbagian pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
