PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 106
BAB 6 — KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
(1) Pembinaan kepangkatan pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) Pembinaan kepangkatan pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi induknya.
