PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 50
pasal.id
Pengawas Pemilu memastikan: a. Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh KPPS, Rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Distrik dan KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai pemungutan dan penghitungan suara; dan b. KPPS, PPS, dan PPK melaksanakan tugas menyusun administrasi hasil penggunaan hak pilih berpedoman pada keputusan KPU Provinsi dengan menghormati nilai yang tumbuh pada masyarakat Papua dan Papua Barat dalam menggunakan hak pilih. .
