Pasal 38
pasal.id
(1) Bawaslu dan Panwaslu LN melakukan koordinasi dengan KPU dan PPLN, Pemerintah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri serta Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dalam melakukan pengawasan pemberian uang atau materi lainnya. (2) Koordinasi dengan KPU dan PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pemberian uang atau materi lainnya. (3) Koordinasi dengan Pemerintah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pemberian uang atau materi lainnya. (4) Bawaslu dan Panwaslu LN mengingatkan Pasangan Calon, calon anggota DPR dan/atau tim kampanye tidak melakukan pemberian uang atau materi lainnya.
