Pasal 37
pasal.id
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan dalam pengumuman Penghitungan Suara dengan memastikan: a. KPPSLN TPSLN dan KSK menyampaikan salinan hasil Penghitungan Suara kepada PPLN untuk diumumkan; b. PPLN mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPSLN, KSK dan Pos di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk masing-masing metode Pemungutan Suara di tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari; c. KPPSLN menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir berita acara Pemungutan Suara dan Penghitugan Suara, formulir sertifikat hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Panwaslu LN yang hadir pada Hari dan tanggal Penghitungan Suara; dan d. KPPSLN menyegel, menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat Penghitungan Suara di Kantor PPLN. (2) Dalam hal salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat disampaikan pada hari dan tanggal Penghitungan Suara, penyampaian kepada Saksi dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah Penghitungan Suara. (3) Dalam hal Saksi yang telah menyerahkan surat mandat kepada KPPSLN dan Panwaslu LN tidak hadir dalam Penghitungan Suara, salinan formulir berita acara
Pemungutan Suara dan Penghitugan Suara, formulir sertifikat hasil Penghitungan Suara dapat diserahkan kepada PPLN untuk disampaikan kepada Saksi dan Panwaslu LN paling lama 1 (satu) Hari sebelum rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara.
