PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 3
pasal.id
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; b. melakukan pemetaan dan potensi kerawanan pada pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; dan c. melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada Peserta Pemilu serta patroli pengawasan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
