Pasal 2
pasal.id
(1) Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. potensi kerawanan pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; b. akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih; c. ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; dan d. kepatuhan KPPS atau KPPSLN dalam menjalankan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap persiapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. (5) Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menyusun pemetaan TPS rawan.
