Pasal 27
pasal.id
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan Pemungutan Suara melalui KSK dilakukan dengan cara: a. memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara melalui KSK dilaksanakan sejak 9 (sembilan) Hari sebelum Pemungutan Suara di dalam negeri, sampai dengan hari Pemungutan Suara di TPSLN pada PPLN setempat; b. memastikan waktu pelaksanaan KSK sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat berdasarkan persetujuan Panwaslu LN dan Saksi Peserta Pemilu; dan c. memastikan pelayanan Pemungutan Suara melalui KSK dengan jumlah paling banyak 300 (tiga ratus) Pemilih. (2) Dalam hal Panwaslu LN dan atau Peserta Pemilu tidak menugaskan Saksi, PPLN membuat surat pemberitahuan pelaksanaan KSK kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu.
