Pasal 26
pasal.id
(1) Panwaslu LN mengawasi kepatuhan KPPSLN dalam pelaksanaan proses Pemungutan Suara dengan memastikan: a. pelaksanaan prosedur Pemungutan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. TPSLN di buka pada jam 08.00 dan di tutup pada jam 18.00 waktu setempat atau disesuaikan dengan kondisi di negara setempat dengan ketentuan waktu Pemungutan Suara di TPSLN dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) jam; c. Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan telah mendaftarkan diri di TPSLN sebelum pukul 18.00 atau di jam terakhir waktu setempat dapat terpenuhi hak pilihnya; d. kelengkapan atribut KPPSLN seperti surat keputusan pengangkatan, tanda pengenal, dan atribut pendukung lainnya; e. seluruh sampul tersegel dengan ketentuan prosedur perlengkapan Pemungutan Suara; f. kehadiran seluruh KPPSLN; g. pembagian tugas anggota KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. KPPSLN dan petugas keamanan bukan merupakan simpatisan, anggota dan pengurus Partai Politik atau Pasangan Calon; i. KPPSLN membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; j. KPPSLN menghitung jumlah setiap jenis perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; k. ketersediaan alat bantu tuna netra;
l. KPPSLN memasang salinan DPT LN, DPTb LN, Daftar Pasangan Calon dan DCT Anggota DPR di tempat yang sudah ditentukan; m. Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto, Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye dan hanya 1 (satu) Saksi yang dapat memasuki TPSLN dalam satu waktu; n. Saksi yang hadir dalam rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/Gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu; o. proses Pemungutan Suara dilakukan sesuai dengan agenda rapat Pemungutan Suara dimulai dari pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketertiban TPSLN, pembukaan perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; p. Pemilih yang hadir dan terdaftar dalam DPT membawa Formulir Model C6-LN dan menandatangani Formulir Model C7-DPT LN; q. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb LN menandatangani Formulir Model C7-DPTb LN; r. Pemilih yang terdaftar dalam DPK LN menandatangani Formulir Model C7-DPK LN; s. KPPSLN memeriksa kebenaran identitas Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPSLN yang telah ditentukan dan tidak membawa Formulir Model C6-LN, dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP-el, Paspor atau SPLP;
t. ketua KPPSLN menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara; u. KPPSLN memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; v. KPPSLN mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran; w. KPPSLN memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas. x. KPPSLN memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan terbuka; y. Pemilih tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara; z. KPPSLN memberikan Surat Suara pengganti apabila Pemilih menerima Surat Suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara; aa. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT LN dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP dan didaftarkan pada DPKLN 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir; bb. KPPSLN melayani penggunaan hak pilih terhadap Pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; cc. KPPSLN memberi tanda pada tempat tanda tangan ketua KPPSLN dan gambar Pasangan Calon, apabila terdapat Surat Suara yang tidak digunakan; dan
dd. KPPSLN membuat berita acara serta mencatat dalam formulir kejadian khusus jika terjadi kekurangan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara. (2) Panwaslu LN memastikan KPPSLN memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdiri dari: a. surat suara PRESIDEN dan Wakil; dan b. surat suara DPR. (3) Panwaslu LN memastikan KPPSLN memberikan 1 (satu) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang bukan berasal dari Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II yang terdiri dari Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
