Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGADAAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang
dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan produksi dan pencetakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. (3) Pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan standar spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara; b. ketepatan waktu pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya oleh perusahaan pemenang lelang; c. kesesuaian jumlah perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang diproduksi dengan jumlah yang seharusnya diproduksi oleh perusahaan pemenang lelang jika terdapat kelebihan atau kekurangan jumlah suara; d. terjaminnya pengamanan pada saat proses pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; e. perusahaan pemenang lelang tidak melakukan subkontrak kepada perusahaan lain; f. kelebihan pengadaan Surat Suara yang diproduksi langsung dimusnahkan oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan g. perusahaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya tidak terafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
