Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGADAAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan secara langsung. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilihan untuk mendapatkan data dan informasi, meliputi:
dokumen kontrak pengadaan antara penyelenggara dengan perusahaan pemenang lelang;
jadwal produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dari seluruh perusahaan pemenang lelang;
nama dan alamat perusahaan pemenang lelang;
nama dan alamat pabrik tempat produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya;
perusahaan pemenang lelang tidak melakukan subkontrak kepada perusahaan lain;
kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan sesuai dengan jenis, standar, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya;
kesesuaian jumlah Surat Suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS;
Pengadaan jumlah Surat Suara untuk pemungutan suara ulang dalam Pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) Surat Suara yang diberi tanda khusus;
kelebihan pengadaan Surat Suara yang diproduksi langsung dimusnahkan oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
perusahaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya tidak terafiliasi dengan pasangan calon tertentu; b. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan informasi sebagaimana pada ayat (1) huruf a untuk dilakukan konfirmasi kepada para pihak terkait proses pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; dan c. melakukan pengawasan di pabrik pemenang lelang produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya untuk memastikan:
proses pengadaan produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan jadwal pengadaan;
kesesuaian jumlah pengadaan produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan kemampuan produksi;
penyimpanan hasil produksi di pabrik atau gudang penyimpanan sesuai dengan standar dan terjamin keamanan dari kerusakan;
pengepakan sesuai jumlah, jenis dan dibungkus plastik sebelum dimasukan ke dalam boks dan diberi label untuk dikirimkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
dilakukan penjagaan oleh pihak keamanan dan kepolisian di pabrik atau gudang penyimpanan;
adanya laporan harian dan analisis kejadian dan disampaikan langsung kepada petugas KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota di percetakan;
adanya rekomendasi bila terdapat temuan, dan sebelumnya sudah disampaikan kepada petugas KPU tetapi belum direspon; dan
pemusnahan kelebihan Surat Suara.
(3) Dalam hal pencetakan Surat Suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon ketentuan atas desain dan bentuk Surat Suara harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, yaitu sebagai berikut: a. memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar; b. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih; c. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan; d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon; dan e. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.
