PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PERENCANAAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara: a. berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilihan untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi:
- jadwal pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya;
- jenis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang akan diadakan;
- spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang akan diadakan;
- mekanisme pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang akan digunakan;
- peta atau zona pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; dan
- mekanisme pengamanan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; dan b. memberikan saran perbaikan bila ditemukan potensi permasalahan dan pelanggaran terhadap proses perencanaan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. (3) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.
