Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PERENCANAAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan dan proses pengadaan atau lelang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. (3) Pengawasan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. tersusunnya jadwal kegiatan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; b. telah ditentukannya jenis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan kebutuhan; c. telah ditentukannya jumlah perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan kebutuhan; dan d. telah ditentukannya spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya.
