PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perlengkapan pemungutan suara; dan b. dukungan perlengkapan lainnya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. perencanaan; b. pengadaan; dan c. pendistribusian. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
