Pasal 15
BAB 6 — SUPERVISI DAN PEMBINAAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya. (3) Panwas Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya. (4) Panwas Kecamatan melakukan supervisi dan pembinaan kepada PPL dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya.
