Pasal 14
BAB 5 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan tahapan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik atau sewaktu-waktu; dan b. laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan pencalonan. (3) Laporan periodik atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan tahapan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan tahapan
perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya; c. penilaian kegiatan pengawasan tahapan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan tahapan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya.
