Pasal 13
BAB 5 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melakukan kegiatan pengawasan dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan formulir model A. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pada Laporan hasil pengawasan ditindaklanjuti dalam rapat pleno Pengawas Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya, dan Pengawas Pemilihan wajib menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur sengketa Pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan,
Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
