PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan...
Pasal 16
BAB 7 — KERJA SAMA PENGAWASAN
(1) Untuk optimalisasi pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.
