Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dengan cara:
a. koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau pihak lain untuk memperoleh informasi terkait jadwal distribusi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya tiba tepat waktu dan memastikan mendapatkan pengawalan yang cukup dari aparat keamanan; b. koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan masukkan atas wilayah rawan distribusi ditingkat kecamatan/distrik dan kelurahan/desa atau sebutan lain yang harus menjadi prioritas pengiriman; c. koordinasi dengan memastikan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk proses sortir dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan pelipatan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya melalui pengawasan langsung ke lapangan. (2) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam proses distribusi, sortir dan pelipatan Surat Suara, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.
