Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang diterima dari perusahaan pemenang lelang sebelum didistribusikan. (4) Pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. kepatuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang untuk mengirimkan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya tepat waktu; b. kepatuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya tepat tujuan; c. kepatuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang untuk memenuhi prosedur pengiriman perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan, seperti pengepakan, dan penggunaan moda tranportasi;
d. adanya pengawalan dan pengamanan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemungutan suara; e. kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang didistribusikan; dan f. kepatuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap prosedur penerimaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya. (5) Selain pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. tidak terjadi kesalahan pelipatan Surat Suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakibat pada tidak sahnya suara pemilih karena tembus coblos ke nomor urut atau nama atau gambar pasangan calon lainnya; b. pengalokasian Surat Suara sesuai dengan jumlah pemilih yang akan memberikan suara di masing- masing TPS; c. pengalokasian kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS; d. tersedianya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di KPPS 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; dan e. tersedianya 3 (tiga) kotak suara di tingkat kecamatan untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
