PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: a. melakukan pemusnahan Surat Suara yang rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan; dan b. melakukan pencetakan ulang terhadap kekurangan Surat Suara yang rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan dengan melibatkan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
