PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 39
BAB 13 — KEBERATAN
(1) Dalam hal terjadi sengketa informasi publik antara pemohon informasi Publik dengan PPID Bawaslu, maka proses persidangan sengketa dapat dikuasakan kepada PPID Bawaslu, PID, dan/atau Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal terjadi sengketa informasi publik antara pemohon informasi Publik dengan PPID Bawaslu Provinsi, proses persidangan sengketa dapat dikuasakan kepada PPID Bawaslu Provinsi dan PID.
