Pasal 40
BAB 14 — PELAPORAN
(1) PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi wajib membuat laporan kepada Pembina PPID melalui Atasan PPID dalam bentuk: a. laporan berkala; dan b. laporan tahunan. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (4) Salinan laporan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan kepada Komisi Informasi. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikt memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain:
sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik yang meliputi:
jumlah permohonan Informasi Publik;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
jumlah keberatan yang diterima;
tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh badan publik;
jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh badan publik;
jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, dan
hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
