Pasal 38
BAB 13 — KEBERATAN
(1) Setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID Bawaslu dan/atau Atasan PPID Bawaslu Provinsi memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan. (2) Tanggapan atas keberatan pemohon informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. (3) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; c. tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan; d. perintah Atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. (4) PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut. (5) Pemohon Informasi Publik yang tidak puas dengan keputusan tertulis Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
