Pasal 37
BAB 13 — KEBERATAN
(1) Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis. (2) Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan dalam Pasal 36. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan dalam tahapan Pemilu, keberatan diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (4) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi. (5) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; c. tujuan penggunaan Informasi Publik; d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; e. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada; f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; g. kasus posisi permohonan Informasi Publik; h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; dan i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan. (6) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi membantu Pemohon Informasi Publik untuk mengisi formulir keberatan dan kemudian diberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
(7) PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi wajib memberikan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai tanda terima pengajuan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya. (8) PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (9) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula dalam hal PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
