PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 36
BAB 13 — KEBERATAN
Setiap pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik; b. tidak tersedia informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan; c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya; dan d. Informasi Publik tidak diberikan setelah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan.
