PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 35
BAB 12 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
(1) Apabila dalam pemberian Dokumen Informasi Publik diperlukan biaya penggandaan, terhadap pemohon dapat dikenakan biaya pengganti. (2) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Informasi dan Dokumentasi dapat membebani pemohon informasi dengan biaya penggandaan dan/atau biaya alih media informasi yang disesuaikan dengan biaya yang berlaku secara umum.
