Pasal 34
BAB 12 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi atas setiap permohonan Informasi Publik. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. ada atau tidaknya informasi yang diomohonkan; b. ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan di bawah kewenangan; c. Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi; dan d. diterima atau ditolak permohonan baik sebagian atau seluruhnya. (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya, PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi mencantumkan materi informasi yang akan diberikan.
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi. (6) Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat : a. nomor pendaftaran; b. nama; c. alamat; d. nomor telepon/email; e. informasi yang dibutuhkan; f. keputusan pengecualian dan penolakan informasi; g. alasan pengecualian; dan h. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi. (7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis. (8) Dalam hal permohonan diajukan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
(9) Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, maka nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis.
