PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 33
BAB 12 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi dapat membantu Pemohon Informasi Publik untuk mengisi formulir permohonan informasi. (2) Pemohon Informasi Publik menerima tanda bukti dari PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi sebagai bukti telah dilakukannya permohonan informasi setelah mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai nomor pendaftaran permohonannya.
