PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 32
BAB 12 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan melalui telepon, faksimili, atau surat elektronik (e-mail). (2) Dalam hal permohonan diajukan melaui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi memastikan
permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3).
