Pasal 31
BAB 12 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi memastikan Pemohon: a. mengisi formulir permohonan; dan b. membayar biaya
dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan. (3) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan registrasi; b. nama; c. alamat; d. nomor telepon dan/atau alamat e-mail; e. rincian informasi yang dibutuhkan; f. tujuan penggunaan informasi; g. cara memperoleh informasi; dan h. cara mengirimkan informasi.
