Pasal 30
BAB 11 — STANDAR PENGELOLAAN, PELAYANAN, DAN PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
(1) Standar pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan, menghimpun, dan menyediakan bahan informasi dan dokumentasi; b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyediakan informasi dan pengumuman informasi publik berbasis website dan media lainnya; d. menyimpan dan mengamankan dokumentasi informasi; e. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan f. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pengelolaan, Pelayanan Informasi, dan Dokumentasi. (2) Pelayanan informasi dan pendokumentasian dilakukan melalui: a. pengumuman Informasi Publik; dan
b. penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan.
