PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 29
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
PPID Bawaslu dan/atau PPID Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan; b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; dan c. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
