Pasal 23
BAB 8 — UJI KONSEKUENSI
(1) PPID Bawaslu melakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) secara: a. setiap saat; dan b. berkala (2) PPID Bawaslu melakukan uji konsekuensi secara setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap informasi dikecualikan yang dikuasai Bawaslu. (3) PPID Bawaslu melakukan uji konsekuensi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap: a. informasi dikecualikan yang dikuasai Bawaslu; dan/atau b. informasi dikecualikan yang dikuasai Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (4) PPID Bawaslu Provinsi melakukan uji konsekuensi setiap saat terhadap informasi dikecualikan yang dikuasai
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal melakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4), PPID Bawaslu dan PPID Bawaslu Provinsi dapat mengikutsertakan ahli dan kementerian/lembaga atau instansi pemerintah terkait. (6) Tata cara uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Uji Konsekuensi.
