PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 22
BAB 8 — UJI KONSEKUENSI
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib dilakukan uji konsekuensi oleh PPID Bawaslu dan PPID Bawaslu Provinsi. (2) Informasi dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu melalui rapat pleno. (3) Keputusan Ketua Bawaslu atau Ketua Bawaslu Provinsi terhadap Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis informasi yang dikecualikan; b. jangka waktu pengecualian; c. alasan pengecualian; d. tempat dan tanggal penetapan; e. nama dan identitas pejabat yang MENETAPKAN; dan f. badan publik, termasuk unit kerja pejabat yang MENETAPKAN.
