Pasal 21
BAB 7 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi Publik yang mengganggu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, yaitu informasi yang dapat menghambat proses pengawasan dan penelusuran pelanggaran Pemilu; b. Informasi Publik yang mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana atau Pelanggaran Pemilu; c. Informasi Publik yang membahayakan keselamatan dan kehidupan Pengawas Pemilu dan keluarganya; d. Informasi Publik yang membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana Pengawas Pemilu; e. Informasi Publik yang mengungkap rahasia jabatan; f. Informasi Publik yang membocorkan memorandum atau surat-surat internal Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi yang sifatnya dirahasiakan kecuali berdasarkan Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan dinyatakan sebagai informasi yang dapat dipublikasikan; dan/atau g. Informasi Publik yang membocorkan informasi yang dilarang untuk diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
