Pasal 20
BAB 7 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 3 merupakan informasi yang telah
dikuasai dan didokumentasikan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi serta telah dinyatakan terbuka untuk diinformasikan kepada masyarakat sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh pengguna informasi publik. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan PPID Bawaslu dan PPID Bawaslu Provinsi dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi; e. perjanjian Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dengan pihak ketiga; f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Ketua dan/atau Pimpinan Bawaslu atau Ketua dan/atau Pimpinan Bawaslu Provinsi dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai di Bawaslu atau Bawaslu Provinsi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; h. analisis laporan pengawasan; i. peta dan kasus pelanggaran Pemilu berdasarkan kasus, pola, pelaku dan lain-lain; dan j. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
