Pasal 19
BAB 7 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 2 merupakan informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Putusan terkait dengan pembatalan peserta Pemilu; b. Putusan terkait pembatalan peserta Pemilihan; c. Putusan sengketa Pemilu dan Pemilihan yang menjadi kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. Putusan Bawaslu atas keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi terkait dengan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya partai politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya. e. Putusan terkait dengan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; f. Indeks Kerawanan Pemilu; dan g. Potensi Kerawanan Pemilu.
