PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 18
BAB 7 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 1 merupakan informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi untuk diumumkan secara rutin, teratur, dan dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan
sekali. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan pengawasan rutin; b. informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan kelembagaan Bawaslu; c. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Bawaslu; d. informasi mengenai laporan keuangan; dan e. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
