PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 17
BAB 7 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Klasifikasi Informasi Publik dilakukan untuk menentukan data dan informasi sebagai: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan yang terdiri atas:
- Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. b. Informasi Publik yang dikecualikan.
