PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 24
BAB 9 — TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik dapat diajukan oleh: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; c. badan hukum; dan d. badan publik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Ketua Bawaslu atau Ketua Bawaslu Provinsi.
