PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 12
BAB 6 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA PPID BAWASLU, PPID BAWASLU PROVINSI, UNIT LAYANAN INFORMASI PUBLIK PANWASLU KABUPATEN/KOTA, DAN
(1) PPID Bawaslu melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap PPID Bawaslu
Provinsi, dan Unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) PPID Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal diperlukan PPID Bawaslu dapat melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) secara sendiri atau bersama-sama dengan PPID Bawaslu Provinsi terhadap Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota.
