Pasal 11
BAB 5 — STRUKTUR PPID
(1) Pembina dan Pengarah PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Bawaslu dan Bawaslu Provinsi; b. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang ditetapkan oleh PPID; c. MENETAPKAN keputusan pengujian konsekuensi terhadap Informasi Publik yang dikecualikan di Bawaslu dan Bawaslu Provinsi; dan d. melakukan monitoring dan pembinaan kepada PPID Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. (2) Penanggung Jawab/Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas dan wewenang: a. bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID; b. menerima keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi; dan d. mewakili Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dalam sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi. (3) Tim Pertimbangan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai Informasi Publik yang dikecualikan; dan b. menyelesaikan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terkait dengan PPID. (4) Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d mempunyai tugas dan wewenang: a. mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi dari seluruh unit kerja; dan b. melakukan pengolahan, penataan, dan penyimpanan informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja.
(5) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e mempunyai tugas dan wewenang : a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. melakukan klasifikasi Informasi Publik dan/atau pengubahannya; d. melakukan verifikasi bahan Informasi Publik; e. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; f. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan g. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh publik. (6) Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f mempunyai tugas dan wewenang menunjuk dan menugaskan staf di masing-masing unit kerja untuk mengumpulkan dan menyerahkan informasi kepada Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (7) Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan pengumpulan dan pengolahan informasi di masing-masing Bagian untuk PPID Bawaslu dan di masing-masing Subbagian untuk PPID Bawaslu Provinsi; b. menyerahkan bentuk fisik, soft file dan/atau daftar informasi yang telah dikumpulkan dan diolah kepada PPID dalam rangka pelayanan Informasi Publik; c. melakukan pendokumentasian dan mengarsipkan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pola
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum; dan d. menyusun draft surat pertimbangan kepada PPID terhadap adanya keberatan dan/atau proses sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi. (8) Desk Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h mempunyai tugas dan wewenang: a. bekerjasama dengan anggota tim penghubung untuk menerima informasi dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi; b. menerima formulir permohonan informasi dari pemohon informasi berdasarkan permohonan tertulis; c. melakukan registrasi dan penerusan formulir informasi dari pemohon informasi kepada PPID; d. menyerahkan surat tanggapan tertulis dari Atasan PPID kepada pemohon informasi; e. menyerahkan informasi (dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy) kepada pemohon informasi berdasarkan persetujuan atau perintah PPID; dan f. membuat laporan aktivitas pelayanan informasi kepada PPID.
