PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 13
BAB 6 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA PPID BAWASLU, PPID BAWASLU PROVINSI, UNIT LAYANAN INFORMASI PUBLIK PANWASLU KABUPATEN/KOTA, DAN
(1) PPID Bawaslu Provinsi melaporkan dan menyerahkan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada PPID Bawaslu. (2) Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dan menyerahkan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan kepada PPID Bawaslu Provinsi dan PPID Bawaslu melalui PPID Bawaslu Provinsi. (3) Unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan dan menyerahkan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada PPID Bawaslu.
