PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KAMPANYE
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Lapangan adalah pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat desa/kelurahan, meliputi: a. Materi dan metode kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; c. Larangan Kampanye; d. Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam bentuk kegiatan lain; dan e. Tindak lanjut yang dilakukan oleh PPS dan pemangku kepentingan lainnya atas rekomendasi dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
